MA Diskon hingga Rp39,8 Triliun dalam Putusan Kasus Korupsi Terbesar, Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana

Mada Mahfud
Surya Darmadi alias Apeng (kiri) saat persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

Kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi dihitung dari pendapat ahli. ”Itu bukan merupakan perhitungan yang mengikat bagi hakim dan tidak dapat dipastikan terkait kerugian perekonomian tersebut sehingga ditolak oleh Mahkamah Agung,” terang Chairul.

Chairul juga menilai kerugian keuangan negara yangg dinyatakan terbukti dalam perkara ini sejumlah Rp2,2 trilyun yang dibebankan pada terdakwa sebagai pidana tambahan pembayaran uang pengganti juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. 

Lebih jauh Chairul Huda menyatakan kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi dihitung oleh BPKP, tanpa diumumkan oleh BPK. Padahal Mahkamah Agung sendiri yang menentukan dalam peraturannya bahwa kerugian keuangan negara dalam Tipikor harus berdasarkan declare BPK sesuai dengan konstitusi negara. 

”Oleh karena itu seharusnya Surya Darmadi dibebaskan, apalagi sifat keterlanjuran perbuatannya telah dijadikan pelanggaran administrasi belaka oleh UU/Perppu Cipta Kerja,” jelas Chairul Huda.
 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network