JAKARTA, iNewsDepok.id – Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi bos Duta Palma heran kliennya dipidanakan dengan tuntutan merambah kawasan hutan. Padahal Duta Palma beroperasi sesuai aturan termasuk berdasarkan Perda RTRW.
Kejaksaan Agung menuntut pidana seumur hidup terhadap Surya Darmadi dan mengganti kerusakan lingkungan sekitar Rp73,9 triliun. Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Februari 2023 lalu.
“Duta Palma beroperasi secara legal di Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab, areal kebun didasarkan pada Perda RTRW Riau,” kata Juniver Girsang, di Jakarta, 22 Februari 2023.
Juniver menilai jaksa berasumsi dengan menyatakan Duta Palma beroperasi ilegal dan layak dikenakan pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang-red).
“Padahal perusahaan bayar pajak ke negara hampir Rp1 triliun. Kalau operasi ilegal, negara mesti kena TPPU juga dong,” cetusnya.
Tumpang Tindih Kebijakan
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan ada tumpang tindih aturan. Lahan berdasarkan peta peraturan daerah (Perda) tentang RTRW adalah areal budidaya. Namun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berada dalam kawasan hutan.
Hinca mengakui di Indonesia kasus tumpeng tindih aturan memang banyak terjadi. Untuk menyiasati hal tersebut pemerintah dan DPR menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan UU Cipta Kerja pasal 110 A dan 110 B, perusahaan yang dianggap merambah hutan dikenai sanksi administrasi dalam waktu 2020-November 2023. Dalam selang waktu itu, perusahaan yang dianggap merambah hutan dipersilakan melengkapi perizinan.
”Jadi sanksinya adalah sanksi administrasi, bukan pidana. Kecuali sampai November 2023 perusahaan sawit tidak melengkapi perizinan,” terang Hinca.
Hinca menegaskan UU Cipta Kerja sangat penting dan mendesak. Tujuannya untuk menjadi solusi atas tumpang tindih aturan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait