Nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Engkong. Hingga saat ini polisi masih fokus untuk mendalami korban yang sudah jelas identitasnya.
Sementara itu, motif Engkong melakukan pencabulan itu disebut cuma bercanda dan untuk kepuasan dia. Menurut pengakuan kakek 70 tahun itu, dia hanya sekali atau dua kali remasan pada alat kelamin korban dan tidak lama.
"Terkadang apabila ada yang mau menangis atau melawan, dia (pelaku) usap-usap punggungnya atau dadanya, setelah itu dia tinggal pergi atau karena anaknya risih anak pergi meninggalkan pelakunya," ungkap Hadi.
Akibat perbuatannya, Engkong terjerat pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Lantasn hal itu, kini kakek 70 tahun itu ternacam menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait