DEPOK, iNews Depok. id - Babak baru dugaan pelecehan seksual anggota DPRD Depok, RK. Ibu korban mengungkapkan ada rekayasa untuk menjebloskan RK ke penjara.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di kantor PWI Depok, Sabtu (4/1/2025). Hadir dalam jumpa pers, EK (ibu dari korban berinisial A), RK (anggota DPRD Depok), istri RK, dan Novianus Martin Bau (kuasa hukum RK).
Terkait kasus ini, RK sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Depok. Dugaan korban adalah siswi SMP yang masih berusia di bawah umur.
Dalam kesempatan tersebut, EK mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa anaknya.
EK menceritakan kasus ini bergulir ke ranah hukum dimulai dengan janji bantuan dari seseorang dan rekannya. Pihak ini disebut EK mengaku siap membantu kasus pelecehan yang menimpa anaknya.
"Saya merasa dimanfaatkan, saya tidak memiliki kekuatan untuk melawan mereka," kata EK terkait dugaan rekayasa kasus ini.
EK mengungkapkan kejanggalan terkait laporan 12 Juli 2024. Ia dan anaknya dibawa ke Polres Metro Depok untuk bikin laporan terjadi pelecehan asusila oleh RK.
"Sebagai ibu, saya yakin itu tidak benar. Itu hanya rekayasa," katanya.
"Hasil BAP-nya, saya suruh baca. Nah disitu hasil BAP-nya di tanggal 12 Juli 2024, kurang lebih jam 7 atau jam 8 (malam). Itu ada kejanggalan dan tidak singkron dengan apa yang saya ketahui," ungkap EK.
Sementara itu, kuasa hukum RK, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa pada 26 September 2024, ada perdamaian antara pelapor dan terlapor. Menurutnya, pelapor telah mencabut laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Perkaranya sudah selesai, dan kami rasa proses ini harus dihormati," kata Novianus.
Namun, dengan adanya desakan pihak ketiga dan demonstrasi yang menuntut agar proses hukum dilanjutkan, situasi semakin rumit.
"Ini sudah ada nuansa politik yang mempengaruhi jalannya kasus ini. Kami berharap agar kepolisian bisa memberikan penjelasan yang lebih jelas terkait penetapan tersangka," tandas Novianus.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait