Engkos Peremas Alat Kelamin Bocah Laki-laki Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan

Muhammad Refi Sandi
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakantersangka Engkong alias N dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Foto: Refi Sandi

Tersangka melakukan peremasan pada salah satu korban di hadapan dua rekannya, dan setelah itu, korban menyampaikan rasa sakitnya kepada temannya tetapi tetap melanjutkan aktivitasnya," tambahnya.

Hadi menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah mendekati secara acak anak-anak kecil dan kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin mereka. "Ia mendekati korban-korban anak kecil secara acak dan jika ada perlawanan atau penolakan, ia segera merangkul dan mengusap. Ini telah dilaporkan terjadi pada beberapa anak.

"Alhamdulillah, atas kerja sama semua pihak dan bantuan dari pihak berwenang, beberapa korban bersedia menjadi saksi dan melaporkan apa yang mereka alami," kata dia. 

Hadi juga menyebut bahwa korban MDF sempat mengadu kepada orang tuanya tentang tindak pencabulan, yang berupa peremasan alat kelamin yang dilakukan oleh tersangka N. Korban dan orang tua kemudian mendekati tersangka untuk menanyakan kebenaran peristiwa tersebut.

"Beberapa jam kemudian, tanpa sengaja, korban jatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," pungkasnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network