Engkos Peremas Alat Kelamin Bocah Laki-laki Ternyata Sudah 5 Kali Melakukan

Muhammad Refi Sandi
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakantersangka Engkong alias N dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Foto: Refi Sandi

DEPOK, iNewsDepok.id -  N alias Engkong (70) ternyata sudah meremas kemaluan lima bocah laki-laki. Sementara korban terakhirnya MDF (12) setelah diremas alat kelaminnya tak lama meninggal dunia.

Engkong pun sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok sebagai tersangka. Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polresta Depok, menegaskan bahwa tersangka Engkong alias N dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hadi mengatakan, polisi menerapkan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun saat ini karena tersangka secara berulang melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah korban anak-anak.

Hadi menjelaskan bahwa sampai saat ini, telah ada dua saksi yang juga merupakan korban pencabulan oleh tersangka yang telah diperiksa. Ia mengungkapkan bahwa kakek lansia N melakukan beberapa kali tindakan pencabulan terhadap anak-anak.

Ia melakukan tindak pencabulan ini beberapa kali terhadap beberapa korban, yang kini jumlahnya sekitar 3-5 anak, umumnya masih anak-anak.

Seorang dari korban bahkan mengalami peremasan minggu lalu saat bermain, namun ia merasa risih dan tidak segera melapor. Beberapa hari kemudian, tiga anak lainnya, yakni D, A, dan R, sedang naik sepeda motor ketika bertemu dengan tersangka.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network