Seperti diketahui, Mekeng pernah dicegah dalam perkara itu. Eni Saragih juga pernah mengaku ada perintah Mekeng untuk membantu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan untuk mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait korupsi PLTU Riau-1. Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak cukup aktif. Salah satunya, pertemuan antara Kotjo dan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Hal tersebut juga membuat hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Eni. Politikus Golkar itu juga terbukti menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait