JAKARTA, iNewsDepok.id – Ada pihak-pihak yang menyalahgunakan tempat ibadah untuk menyebarkan paham radikalisme. Masyarakat sekitar diharapkan ikut mengontrol agar tercipta suasana damai di Indonesia.
Cara mengontrol pihak-pihak yang menyalahgunakan rumah ibadah mengemuka dalam Rapat Kerja BNPT RI dan DPR RI, Senin, 4 September 2023 lalu.
Awalnya anggota Komisi III DPR RI I, Safaruddin, menyinggung adanya karyawan PT KAI yang terpapar paham radikalisme beberapa waktu lalu. Safarudin juga menyampaikan terdapat sebuah masjid yang berada di kawasan Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur, yang kerap kali konten dakwahnya kental unsur radikal.
Menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI), Komjen Polisi Rycko Amelza menyatakan kontrol rumah ibadah yang disalahgunakan untuk menyebarkan ideologi radikal bisa dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat.
“Kalau pemerintah yang mengontrol tak akan sanggup,” kata Rycko dalam rilis yang diterima iNews Depok, Rabu (6/9/2023).
BNPT sendiri telah melakukan studi banding ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Maroko yang menerapkan kendali langsung oleh pemerintah terhadap tempat ibadah.
Namun, Rycko menyadari bahwa situasi di Indonesia berbeda, dan oleh karena itu, ia mengusulkan mekanisme kontrol yang bersifat kolaboratif dengan masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat dan tokoh budaya sebagai alternatif yang lebih cocok untuk konteks Indonesia.
“Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat,” terang Kepala BNPT, Selasa (5/9).
Ia menjelaskan bahwa pengurus masjid dan tokoh agama setempat bisa berperan dengan melaporkan aktivitas atau ajaran yang berpotensi radikal. Tokoh agama dan masyarakat setempat juga bisa memberikan peringatan kepada individu yang terlibat dalam penyebaran pesan kebencian dan kekerasan.
Apabila terjadi perlawanan atau mengulangi hal yang sama maka masyarakat dapat menindaklanjuti dengan menghubungi aparat.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait