Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok

M Mahfud
Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara oleh PN Depok Kamis (20/01/2022).

Dalam posisi terdakwa sebagai seorang rohaniawan, ia semestinya memberikan contoh baik. Sebagai rohaniawan ia semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya bertentangan dengan norma-norma agama. 

Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, Bruder Angelo langsung menyatakan banding. 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network