Nekat Melawan Arah di Jalan Margonda Raya, Selama 3 Hari 95 Pengendara Ditilang

Tama
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra (tengah). Foto: MNC Portal Indonesia

"Yang ditegur misalkan karena alasan buru-buru atau dekat saja kita arahkan untuk putar balik dan kita beri teguran. namun yang tidak pakai helm, berpotensi ugal-ugalan kita berikan sanksi tilang," tegasnya.

Polisi telah memetakan kawasan yang berpotensi pelanggaran lalu lintas dalam hal melawan arah mulai dari Stasiun Pondok Cina, Mall Depok Town Square (Detos) hingga pemukiman warga dekat u-turn atau putar balik.

"Di Pondok Cina, Detos, terutama dekat stasiun dan pemukiman warga yang di situ rawan, deket u-turn juga termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang memiliki putaran jauh sehingga orang malas untuk memutar jadi memilih melawan arah. Yang kita atensi salah satunya Pondok Cina dan Tapos," imbuh Multazam.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network