"Yang ditegur misalkan karena alasan buru-buru atau dekat saja kita arahkan untuk putar balik dan kita beri teguran. namun yang tidak pakai helm, berpotensi ugal-ugalan kita berikan sanksi tilang," tegasnya.
Polisi telah memetakan kawasan yang berpotensi pelanggaran lalu lintas dalam hal melawan arah mulai dari Stasiun Pondok Cina, Mall Depok Town Square (Detos) hingga pemukiman warga dekat u-turn atau putar balik.
"Di Pondok Cina, Detos, terutama dekat stasiun dan pemukiman warga yang di situ rawan, deket u-turn juga termasuk di depan kantor-kantor pemerintahan yang memiliki putaran jauh sehingga orang malas untuk memutar jadi memilih melawan arah. Yang kita atensi salah satunya Pondok Cina dan Tapos," imbuh Multazam.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait