Nekat Melawan Arah di Jalan Margonda Raya, Selama 3 Hari 95 Pengendara Ditilang

Tama
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra (tengah). Foto: MNC Portal Indonesia

DEPOK, iNewsDepok.id - Satlantas Polres Metro Depok menertibkan pengendara yang melawan arah di Jalan Margonda Raya. Selama tiga hari operasi razia lawan arah ratusan pengendara terjaring, 95 di antaranya ditilang.

"Jadi penindakan selama tiga hari kemarin kami mendapatkan 95 pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang dan 295 teguran," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra kepada wartawan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Sabtu (2/9/2023).

Multazam menjelaskan pengendara melawan arah ditilang karena berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas yang fatal. Termasuk juga bagi para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Karena memiliki pelanggaran yang berpotensi kecelakaan yang fatal contoh tidak memakai helm baik itu pengendara maupun penumpang tentunya akan berbahaya selain pelanggarannya double tidak pakai helm, melawan arus dan kemudian berpotensi ugal-ugalan di jalan jadi kita prioritaskan," ujar Multazam yang hobi dengan olahraga tinju ini.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menjelaskan jika alasan pengendara buru-buru dan memilih jalan terdekat dengan lawan arah biasanya diberikan sanksi teguran untuk putar balik.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network