JAKARTA, iNewsDepok.id - Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun masih belum bisa bernafas lega karena keluarga mendiang Brigadir Joshua Hutabarat bakal mengajukan restitusi.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan bahwa mereka dengan senang hati menerima saran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai pengajuan restitusi kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Martin mengungkapkan bahwa saran dari LPSK ini akan diambil dalam pertimbangan dan akan dibahas bersama keluarga almarhum Brigadir Joshua.
"Kami akan mempertimbangkan saran tersebut dan membahasnya dengan keluarga almarhum," ujar Martin melalui pesan singkat kepada MPI pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Martin juga mengungkapkan rasa kekecewaan keluarga terhadap Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Dia juga menyoroti putusan yang lebih ringan diberikan kepada Putri Chandrawati sebagai pertimbangan bagi pengajuan ganti rugi atau restitusi.
"Mengingat terdakwa, terutama Putri Chandrawati, telah mendapatkan pemotongan hukuman yang signifikan, maka jika keluarga setuju, kami akan mengajukan ganti rugi (restitusi) kepada Para Pelaku," ungkapnya.
Martin juga menjelaskan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Edwin Partogi Pasaribu, salah satu pimpinan LPSK, untuk mempersiapkan rencana pengajuan restitusi.
"Saya telah berkomunikasi dengan salah satu komisioner LPSK, yaitu Abang Edward Partogi Pasaribu, mengenai rencana pengajuan restitusi," jelas Martin.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan bahwa meskipun putusan terhadap Sambo sudah ada dan kasasi telah diajukan, tetaplah memungkinkan untuk mengajukan restitusi. Dia menjelaskan bahwa ada jalur lain untuk mengajukan hak restitusi melalui proses penetapan pengadilan.
"Namun, jika putusan utama sudah inkrah, ada jalan lain yang disediakan oleh Undang-undang, yaitu melalui proses penetapan. Proses penetapan ini lebih sederhana, mungkin hanya memerlukan dua hingga tiga kali sidang untuk diselesaikan," terang Edwin.
Edwin juga menambahkan bahwa pengajuan restitusi berdasarkan penetapan pengadilan diatur dalam Peraturan MA Nomor Satu Tahun 2022.
"Karena ini juga telah diatur dalam Perma (Peraturan MA) nomor satu tahun 2022, maka ada aturan yang memungkinkan pengadilan untuk memberikan putusan mengenai penetapan tersebut, termasuk restitusi," tambah Edwin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait