Sicepat Ekspress Bantah Gelapkan Barang Rp1,7 Miliar seperti Dilaporkan Pengusaha Online Shop

Kartika
Sicepat Ekspress menyatakan kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism, Ivander adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Foto ilustrasi: Freepik/pressfo

JAKARTA, iNewsDepok.id – PT Sicepat Ekspress Indonesia membantah dugaan penggelapan barang senilai Rp1,7 miliar seperti dilaporkan pengusaha online shop Vanderism, Ivander ke Polres Jakarta Timur.

Bantahan tersebut disampaikan  Wiwin Dewi Herawati Chief Marketing & Corporate Communication Officer PT Sicepat Ekpress Indonesia dalam surat Hak Jawab kepada Redaksi iNews Depok, Jumat (4/8/2023).

”Kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan,” tulis Wiwin Dewi Herawati.

Wiwin juga menegaskan perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT).

Sebelumnya diberitakan bahwa pengusaha online shop Vandarism menuntut pemilik Haistar dan SiCepat Ekspres berinisial TKM melakukan penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar di tahun 2020 lalu seperti diberikatan iNews Depok, Kamis (3/8/2023).
 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network