JAKARTA, iNewsDepok.id – PT Sicepat Ekspress Indonesia membantah dugaan penggelapan barang senilai Rp1,7 miliar seperti dilaporkan pengusaha online shop Vanderism, Ivander ke Polres Jakarta Timur.
Bantahan tersebut disampaikan Wiwin Dewi Herawati Chief Marketing & Corporate Communication Officer PT Sicepat Ekpress Indonesia dalam surat Hak Jawab kepada Redaksi iNews Depok, Jumat (4/8/2023).
”Kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan,” tulis Wiwin Dewi Herawati.
Wiwin juga menegaskan perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT).
Sebelumnya diberitakan bahwa pengusaha online shop Vandarism menuntut pemilik Haistar dan SiCepat Ekspres berinisial TKM melakukan penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar di tahun 2020 lalu seperti diberikatan iNews Depok, Kamis (3/8/2023).
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait