Tuntut Pesangon, Puluhan Eks Karyawan Perusahaan Buah Mengadu Ke Mahfud MD

Tama
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sebanyak 64 orang mantan karyawan PT Mulia Raya Prima melayangkan surat aduan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Pasalnya, perusahaan importir dan pemasok buah yang tengah pailit itu, dinilai tidak memenuhi kewajiban pesangon karyawan.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan hak berupa pesangon atas pemutusan hubungan kerja dari PT Mulia Raya Prima,” ungkap Koordinator Forum Komunikasi Mantan Karyawan PT Mulia Raya Prima, Siti Suraeni melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7/2023).

Dalam suratnya, Suraeni menyebutkan, pihaknya keberatan atas sikap Dito Sitompul selaku kurator pailit yang mengeluarkan daftar piutang tetap tanpa memuat nama dan nilai tagihan dari karyawan.

Selain itu Suraeni menilai, kurator juga disinyalir membagi harta pailit dalam jumlah besar kepada Lie Po Fung sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan. Padahal, semestinya hak karyawan menjadi lini prioritas dari harta pailit.

“Harta PT Mulia Raya Prima tidak ada lagi akibat dibagi oleh kurator kepada Lie Po Fung dengan pembagian tidak seharusnya,” tandas Suraeni.

Lie Po Fung diduga melakukan pemalsuan tagihan dan penggelembungan hutang. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/BL/275/II2023/SKPT Polres Metro Jakarta Pusat.

“Berdasarkan hal tersebut, demi terjaminnya hak-hak kami, maka kami memohon agar pihak berwenang segera melakukan proses hukum,” tegas Suraeni.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network