JAKARTA, iNews Depok.id - Dato Sri Shahen menyebut tak pernah menerima uang RP2,5 miliar dari selebgram Rea Wiradinata.
Pengakuan WN Malaysia Dato Sri Shahen tersebut disampaikan lewat keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (21/8/2024).
Kuasa hukum pemohon pailit dan PKPU, Iwaldy Eben Nezer menyebut bahwa surat pernyataan Shaheen tersebut dibacakan dalam Rapat Verifikasi Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakpus pada Selasa (20/8/2024)
"Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun," kata Dato Sri Shahen dalam surat pernyataannya.
Dato Sri Shaheen juga membantah mengangkat Rea Wiradinata sebagai representatif di Indonesia.
"Surat pernyataan dari Dato Shaheen tersebut sekaligus membantah klaim dari Rea sebelumnya. Dengan ini terbuka lebar bahwa saudari Rea diduga telah memberikan keterangan atau klaim palsu dalam persidangan maupun saat dia memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Jakarta Selatan," kata Iwaldy Eben Nezer
Persoalan uang Rp2,5 miliar sebelumnya disebut Rea Wiradinata dalam persidangan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat diberikan kepada Dato Sri Shaheen, seorang warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL.
Uang Rp2,5 miliar dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman. Permasalahan muncul setelah Rea membantah meminjam uang Rp2,5 miliar.
"Kebenaran pada akhirnya akan menang," kata Noverizku Tri Putra.
Rea Wiradinata resmi menyandang status pailit setelah pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengumumkannya di media massa pada 5 Juli 2024.
Dalam pengumumannya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebut bahwa Rea Wiradinata telah diputuskan pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.
Noverizky menyampaikan bahwa keputusan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan sita atas seluruh aset dan kepemilikan yang dimilikinya, termasuk apapun dari benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Dalam putusannya, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.
Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Janter menyebut, sesuai dengan keputusan pengadilan, saat ini pihaknya masih terus memproses upaya penyitaan terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait