PT BME Digugat Pailit, Pakar Minta Investor Hati-hati

Kartika
Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT BME yang beroperasi dì Sumsel ternyata dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Foto ilustrasi: Freepik/fabrikasimf

JAKARTA, iNewsDepok.id - Gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik PT BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.

"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung," ungkap pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (12/7/2023).

Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, ujar Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.

"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," paparnya.

Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke PT BME saat dalam proses digugat pailit.

"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.

Untuk itu, lanjut Fickar, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.

"Jika sudah dibayar kan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.

Senada, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai gugatan pailit PT BME bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network