"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ungkap Jamin.
Jamin mengatakan gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi nggak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, makanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan hari ini yaitu Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy kepada wartawan.
Sandra mengatakan pihaknya terpaksa menggugat PT BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya.
"Karena PT BME tak kunjung melunasi hutang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.
Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT BME ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar hutang beberapa perusahaan lainnya.
Namun demikian, kata Sandra, PT RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait