Melansir odditycentral disebutkan, peraturan hotel menyatakan bahwa jika tunggakan tamu yang tertunda melebihi 72 jam, hal itu harus disampaikan kepada CEO dan Pengawas Keuangan. Namun, dalam kasus khusus ini, Tuan Prem Prakash tidak memberi tahu siapa pun tentang tagihan Dutta yang belum terbayar. Selain itu, dia tidak membuat laporan pembayaran tunggakan dari 30 Mei 2019 hingga 25 Oktober 2019, dan ketika dia melakukannya, dia menggabungkannya dengan iuran tamu yang tidak terkait untuk menyamarkan hutang Dutta.
Hotel Delhi telah menuntut agar tindakan hukum yang tegas diambil terhadap para pelakunya, mengklaim bahwa mereka telah menderita kerugian sekitar USD70.000 selama Ankush Dutta menginap secara rahasia selama 603 malam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait