Jenny Rachman Dilaporkan Suami, Dugaan Pencurian dalam Rumah Tangga

Ferdi
Kuasa hukum Suprajarto, Jhonson Panjaitan terkait melaporkan Jenny Rachman. Foto: iNewsDepok/Ferdi

JAKARTA, iNewsDepok.id - Perseteruan antara Jenny Rachman dengan suaminya Suprajarto kian memanas. Proses restorative justice antara kedua belah pihak telah gagal.

Proses restorative justice dinyatakan gagal lantaran Jenny Rachman diduga memutar balikkan fakta. Hal itulah yang membuat Suprajarto mengurungkan niat nelakukan restorative justice.

"Entah kenapa ada pengacara lain namanya Neti, seolah-olah itu sama sekali tidak ada seolah-olah kami ini hanya mengarang," ujar Johnson Panjaitan, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.

Tak hanya menutup pintu restorative justice, pihak Suprajarto juga melaporkan Jenny Rachman ke Bareskrim Mabes Polri. Aktris era 80-an itu dilaporkan atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.

"Karena penjelasan neti adalah HP itu tertinggal padahal HP pribadi, itu penjelasannya diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty," ujar Jhonson. 

"Dalam konferensi persnya di situ saya sangat kaget karena isi hp iti diumbar ke mana-mana, padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," lanjutnya. 

Dalam laporannya, Suprajarto melaporkan Jenny, Elida Netty dan pemilik counter yang diduga membobol data pribadi dalam handphone milik Suprajarto. 

Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. 

Selain dilaporkan oleh Suprajarto, wanita bernama Alia Karenina turut melaporkan Jenny Rachman. Alia merupakan sosok yang disebut Jenny sebagai pihak ketiga dalam rumah tangganya. 

Tak terima dengan sebutan itu, Alia memasukkan laporan terhadap Jenny. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Alia, Eka Prasetya. 

"Hukum di Indonesia menjunjung asa praduga tak berslah buktikan dulu, pantas gak itu diumumkan," jelas Pras. 

Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 310 Dan Atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kata Pras, Jenny telah mencemarkan nama baik kliennya. Sebab Jenny melalui konferensi pers menyebut Alia sebagai pelakor. 

"Bahkan sudah mengumbar foto-foto yang secara kesusilaan itu gan etis tanpa konfirmasi lebih dulu," ujarnya.

Sebelumnya Jenny melaporkan Suprajarto terkait dugaan pemalsuan dokumen. Di saat itu, Jenny juga diduga melakukan pengrusakan ke rumah Alia. Laporan itu berjalan polsek Pondok Aren dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network