JAKARTA, iNewsDepok.id - Aktris senior Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto di Polres Metro Jakarta Selatan. Jenny Rachman melaporkan dugaan perselingkuhan dan pemalsuan tanda tangan.
Kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty mengungkapkan pelaporan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua bulan lalu, tepatnya 14 April 2023.
Perkembangannya, Supradjarto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Suami Jenny Racham ini ditetapkan tersangka bersama seorang wanita berinisial AK.
"Bapak Supradjarto berselingkuh, itu kejadiannya sudah cukup lama," ungkap lida Netty, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
"Ibu Jenny tetap menunggu itikad baik dari suami. Namun sampai detik ini tidak ada," lanjutnya.
Jenny Rachman juga melaporkan Supradjarto lantaran diduga melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap aset miliknya.
"Beliau (Jenny Rachman) melaporkan ada pemalsuan tanda tangan Ibu Jenny terhadap aset yang dimiliki Ibu Jenny bersama suaminya itu. Sudah dijadikan suaminya tersangka bersama Ibu AK," ucap Elida Netty.
Pelaporan itu dilakukan oleh Jenny Rachman bukan tanpa bukti. Aktris era 80-an itu memiliki sejumlah bukti kuat diantaranya adalah foto-foto yang sudah dihapus dan ditemukan dari sebuah ponsel.
"Dalam hal ini kami tidak ujug-ujug Ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Beliau qadarullah nya meninggalkan hp, kemudian dia buka di salah satu konter, kan kalau di sampah (tempat pembuangan data di ponsel) itu 30 hari ya, ini hari ke-28 dan Ibu Jenny menemukan ini (bukti bukti selingkuhan) ini perselingkuhannya," pungkas Elida Netty.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait