JAKARTA, iNewsDepok.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberi perlindungan bagi saksi pelapor dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hal itu usai, salah seorang warga yang bernama Linda Susanti atau yang sering disapa Oca, mengaku memiliki bukti penetapan tersangka Hasbi Hasan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu SH, menanggapi soal adanya laporan Oca yang memberikan rekaman percakapan dugaan oknum penyidik KPK bertransaksi ribuan dolar atas target SEKMA menjadi tersangka berikutnya kasus Hakim Agung G.
Menurut Edwin, adapun salah satu syarat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK antara lain jika peristiwa yang dialami dilaporkan dalam bentuk pidana.
“LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana,” kata Edwin, Sabtu (27/5/2023).
Edwin mencontohkan bila seseorang mendapat ancaman dan intimidasi bahkan penganiayaan terkait laporan tersebut, maka dia dapat kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke penegak hukum. Dari situlah, LPSK akan memutuskan apakah yang bersangkutan masuk kategori yang mendapat perlindungan atau tidak.
Edwin menambahkan, tidak dapat serta merta seseorang melaporkan adanya ancaman langsung minta perlindungan.
“LPSK bukan body guard,” ucap Edwin Partogi.
Sebelumnya Oca mengutarakan sering dibuntuti oleh orang tidak dikenal ketika berada dalam perjalanan. Bahkan sempat beberapa orang menyatroni dan mencoba mencari tahu kegiatannya melalui tetangga di tempat tinggalnya.
Hal tersebut dialaminya pasca dia melaporkan dan menyerahkan flashdisk berisi rekaman dugaan adanya oknum KPK yang dianggap berkompromi dengan imbalan ribuan dolar jika Sekretaris MA menjadi tersangka.
Dia menyatakan siap dikonfirmasi dan mempertanggungjawabkan apa yang dialaminya tersebut ke KPK maupun Dewan Pengawas KPK.
Dia mengaku merasa bersyukur akhirnya, laporannya diperhatikan dan diminta untuk menjelaskan ke KPK, pada pekan depan.
Oca kembali menegaskan dia tidak punya kepentingan sama sekali dalam kasus yang melibatkan petinggi Mahkamah Agung tersebut.
“Makanya aku di sini kan tidak punya kepentingan apapun, kepentingan ke Hasbi, nggak punya kepentingan ke KPK,” kata Oca.
Ia tergerak melakukan tindakan ini, karena sebelumnya keluarganya pernah ditangkap KPK.
“Orang tua aku pernah ditargetkan dan menjadi korban. Setidaknya kita punya hati nurani untuk memberantas (perilaku jahat) tersebut,” katanya.
Dia menegaskan, kemunculannya jangan disalahartikan dan dikonotasikan menyerang KPK. "Sejak awal saya jelaskan ke KPK, ke pak Firli dan Pak Ali, ‘Pak integritas KPK ini setidaknya kalau menyelamatkan satu orang ‘Saya ibaratkan lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” tegasnya.
Oca menyarankan sebaiknya KPK menggelar ulang perkaranya, minimal pimpinan harus mengetahui juga secara detail, apakah bukti tersebut benar atau tidak.
Dia mengaku merasa tergerak untuk menolong Hasbi Hasan dengan pertimbangan pengalaman keluarga yang terseret kasus korupsi dengan dugaan menjadi target dan dikorbankan.
“Intinya saya tidak kenal pak Hasbi,” ucapnya.
Dia menceritakan tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan mentargetkan Sekma jadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.
“Pada tanggal 9 Desember 2022 jauh sebelum Pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan empat orang, dua di antaranya saya duga penyidik terkait kasus hakim G, dan menyebut Sekma target berikutnya dengan imbalan ribuan dolar,” jelasnya.
Dan ternyata benar Sekma kemudian menjadi tersangka. “Aku mengikuti berita, dan ternyata benar sekma jadi tersangka,” ujar Oca.
“Dan isi rekaman percakapan ini pun memang menginginkan pak hasbi menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait