Penetapan Tersangka Hasbi Hasan, LPSK Bisa Lindungi 'Oca', Ini Syaratnya!

Tama
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Foto: MNC Portal Indonesia

“LPSK bukan body guard,” ucap Edwin Partogi.

Sebelumnya Oca mengutarakan sering dibuntuti oleh orang tidak dikenal ketika berada dalam perjalanan. Bahkan sempat beberapa orang menyatroni dan mencoba mencari tahu kegiatannya melalui tetangga di tempat tinggalnya.

Hal tersebut dialaminya pasca dia  melaporkan dan menyerahkan flashdisk berisi rekaman dugaan adanya oknum KPK yang dianggap berkompromi dengan imbalan ribuan dolar jika Sekretaris MA menjadi tersangka.

Dia menyatakan siap dikonfirmasi dan mempertanggungjawabkan apa yang dialaminya tersebut ke KPK maupun Dewan Pengawas KPK.

Dia mengaku merasa bersyukur akhirnya, laporannya diperhatikan dan diminta untuk menjelaskan ke KPK, pada pekan depan.

Oca kembali menegaskan dia tidak punya kepentingan sama sekali dalam kasus yang melibatkan petinggi Mahkamah Agung tersebut.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network