Klarifikasi Tata Kelola Lahan di Bogor, Proses Pengesahan Site Plan Perlu Diperiksa Secara Cermat

Tim iNew Depok
Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Foto: Ilustrasi

BOGOR, iNewsDepok.id — Langkah penataan administrasi serta pemenuhan prosedur dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor menjadi perhatian berbagai pihak. Pembahasan ini mencakup alur penerbitan dokumen rencana tapak (site plan) dan peta induk (master plan) di wilayah tersebut.

Seiring dengan proses administratif yang tengah berjalan, terdapat penelusuran mengenai aspek kepemilikan dan hak atas tanah pada beberapa bidang lahan yang dikaitkan dengan permohonan ahli waris. Hal ini mendorong perlunya kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pengesahan dokumen.

Penataan regulasi di daerah juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi. Selama periode tahun 2025, mekanisme pengesahan dokumen dilakukan melalui penelaahan pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bagian dari tata kelola administrasi wilayah. Memasuki tahun 2026, fungsi pelayanan teknis perizinan tersebut diposisikan kembali pada dinas terkait sesuai dengan pembagian kewenangan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Hukum Martinus Siki, S.H., M.H., dan Rekan menyampaikan permohonan peninjauan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui surat bernomor 115/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026. Pihak kuasa hukum memohon adanya evaluasi terhadap dokumen site plan perumahan atas nama PT KJPA serta mengajukan permohonan pencatatan administrasi atas 12 sertifikat tanah seluas sekitar 65 hektare di Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan pihak ahli waris dan Nico Mamesah.

Menanggapi adanya permohonan evaluasi tersebut, Mukhsin Nasir dari Mata Hukum berpandangan bahwa verifikasi dokumen serta pemeriksaan kronologi secara rinci merupakan langkah bijak untuk memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Untuk memastikan kronologi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan surat permohonan, bukti penerimaan oleh pemerintah daerah, dokumen pengajuan izin, serta catatan resmi mengenai status hukum 12 sertifikat yang dimaksud. Hingga dokumen pendukung dan konfirmasi dari pihak terkait diperoleh, informasi mengenai status sengketa tanah perlu dicermati secara proporsional sesuai fakta administratif yang ada," paparnya melalui sambungan telepon.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network