Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Elin Waty menyampaikan, pembayaran klaim yang senantiasa meningkat, membuktikan bahwa industri ini adalah industri yang likuid dan mampu menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis atau penerima manfaat.
“Sebanyak 3,82 juta pemegang polis dan penerima manfaat telah merasakan manfaat asuransi jiwa. Kami di industri berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah dengan membayarkan klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku,” jelas Elin.
Elin juga menambahkan bahwa sejak pertengahan tahun 2022 klaim kesehatan menjadi salah satu komponen klaim yang meningkat pesat. Tercatat pada periode kuartal I 2023 ini, klaim kesehatan mengalami peningkatan sebesar 38,6%. Inflasi biaya medis yang cukup tinggi menjadi indikasi atas tingginya pertumbuhan tersebut.
“Pasca pandemi Covid-19 biaya perawatan kesehatan saat ini meningkat tajam. Oleh karenanya, kami berpesan kepada seluruh pemegang polis untuk secara berkala melakukan review atas perlindungan yang dimilikinya agar tetap sesuai dengan kebutuhan,” tambah Elin.
Terus Dorong Perekonomian Nasional
Berdasarkan data, sampai dengan Maret 2023, industri asuransi jiwa membukukan total aset mencapai Rp611,52 triliun. Hasil tersebut mengalami penurunan sebesar 0.9% jika dibandingkan dengan total aset pada Maret 2022. 87,4% total aset merupakan total investasi yang sampai periode tersebut mencatatkan nilai sebesar Rp545,79 triliun.
Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Regulator, Stakeholder Dalam Negeri & Internasional AAJI, Shadiq Akasya menyatakan, total investasi industri asuransi jiwa sampai dengan Maret 2023 tercatat mengalami sedikit penurunan yakni 2,1% jika dibandingkan posisi total investasi pada Maret 2022.
“Penerapan SEOJK PAYDI secara berkala sejak awal tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada Maret 2023 ini menyebabkan adanya perubahan penempatan dana investasi asuransi jiwa. Oleh karenanya, perusahaan asuransi jiwa harus melakukan evaluasi dan menentukan ulang strategi penempatan investasinya guna menyesuaikan portofolio produk yang dipasarkannya. Hal ini juga yang mungkin membuat total investasi asuransi jiwa menjadi sedikit menurun,” jelas Shadiq.
Dalam rangka mematuhi aturan yang berlaku, industri asuransi jiwa secara konsisten meningkatkan penempatan investasinya pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Sampai dengan Maret 2023, investasi pada instrumen SBN tercatat meningkat 23,3% menjadi Rp151,7 triliun. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen industri asuransi jiwa dalam pembangunan jangka panjang pemerintah.
“Penempatan investasi yang dilakukan oleh industri asuransi jiwa wajib didasari oleh portofolio produk yang dipasarkan serta risk appetite dari para nasabahnya. Seiring dengan berlakunya SEOJK PAYDI yang mengatur porsi penempatan investasi, kami berharap ke depannya akan semakin banyak instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Sehingga para pemegang polis bisa mendapatkan manfaat produknya secara maksimal,” tutup Shadiq.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait