Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena kedua belah pihak juga saling melapor.
Yogen menambahkan, sang suami mengalami luka parah di bagian alat vital akibat diremas oleh pelaku. Sehingga polisi merekomendasikan oleh dokter untuk tidak dilakukan penahanan.
"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Yogen menambahkan, pihaknya hanya menahan sang istri dalam kasus KDRT di Kota Depok, Jawa Barat, yang tengah viral menjadi pembicaraan masyarakat. Sedangkan sang suami yang juga berstatus tersangka tidak dikenakan penahanan, karena kondisi kesehatan tersebut.
Polisi juga telah berusaha mendamaikan pasangan tersebut melalui restorative justice, namun dari pihak istri tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait