JAKARTA, iNewsDepok.id - Warga Kabupaten Siak melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak, berinisial IT dan beberapa orang lainnya di PN Siak, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga melaporkan karena PN Siak telah melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik masyarakat, terkait dengan putusan sengketa antara dua perusahaan.
Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Perisai, Sunardi selaku kuasa hukum warga yang melapor ke KPK yakni Muhammad Dasrin mengatakan, pihaknya didampingi oleh beberapa masyarakat yang menjadi korban adanya permasalahan tanah telah mengadukan peristiwa tersebut ke KPK.
"Dalam hal ini ada keterkaitan oknum di Pengadilan Negeri Siak dalam hal eksekusi putusan terkait soal sengketa lahan. Kami menyangka bahwa di PN Siak itu melakukan kegiatan constatering dan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022 itu terhadap objek yang salah," ujar Sunardi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Sunardi menjelaskan, bahwa objek yang dilakukan eksekusi oleh PN Siak merupakan lahan milik warga yang tidak terkait dalam gugatan antara PT Karya Dayun melawan PT Duta Swakarya Indah.
"Sedangkan lahan tersebut adalah lahan milik rakyat yang sudah ada sertifikat hak milik yang tidak dalam gugatan dan masuk dalam putusan itu. Tetapi ini tetap dipaksakan," ujar Sunardi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait