Kronologi Penangkapan Wali Kota Bekasi yang Saat Ini Sudah Ditetapkan Tersangka

TIm iNews
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sampai di Gedung KPK Jakarta setelah terkena OTT KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/1/2022) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan soal kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:

Wali Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Perlu KPK sampaikan bagaimana kronologi pengungkapan sehingga tertangkap tangan para pelaku dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi," ujar Ketua KPK.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.

Sementara tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA:

Wali Kota Bekasi Terkena OTT KPK

Menurut Firli, OTT yang dilakukan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di lingkungan PemkotBekasi.

Selanjutnya pada Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022) siang, tim KPK bergerak menangkap 14 orang dalam OTT tersebut.

Saat itu mereka yang ditangkap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Selanjutnya, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Selain itu, yang ditangkap lainnya Makelar Tanah Novel (NV), Staf Ajudan RE Bagus Kuncorojati (BK), Kasubag TU Sekretariat Daerah Haironi (HR), Direktur PT KBR dan HS Handoyo (HD), dan Staf Dinas Perindustrian Agus Murdiansyah (AM).

Firli mengungkapkan pergerakan tim KPK pada Rabu (5/1/2022) dimulai dengan menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi. Di sana, tim KPK mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang akan diserahkan oleh tersangka MB kepada Rahmat Effendi.

Lalu tim segera mengintai tersangka dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Rahmat Effendi dengan sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi itu.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK bergerak mengamankan MB ketika dia keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelahnya, tim memasuki rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak. Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), MY, BK, dan beberapa aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi.

“Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah,” kata Firli.

Di samping itu, Firli mengatakan tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta, yakni NV di wilayah Cikunir, AA di daerah Pancoran serta SY di daerah Senayan, Jakarta. Seluruh pihak itu dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Malamnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL. Masing-masing berada di rumah pribadinya di Bekasi," ungkap Firli.

Pada Kamis (6/1/2022), KPK kembali mengamankan dua orang, yaitu WY dan LBM beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network