Kavling di PIK 2 Disebut-sebut dalam Sengketa Lahan 8,7 Hektare, Kasus Ditangani Polda Metro

Mada Mahfud
Kavling komersial di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disebut-sebut terkait dalam Sengketa lahan 8,7 hektare Desa Lemo Kabupaten Tangerang. Sengketa lahan 8,7 hektare masih bergulir di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Gora menerangkan setelah lolos dari badai perdata, Sumita Chandra dikerjai dengan laporan pidana Sofyan Anwar pada 19 Juni 2014 ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini naik ke tingkat penyidikan dan Sumita Chandra ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu.

Namun selanjutnya Laporan Polisi terhadap Sumita Chandra tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena Sumita Chandra meninggal dunia.

“Diantara kepungan pidana dan munculnya IPL Pemkab Tangerang kepada PT MBM yang terafiliasi ke Agung Sedayu Grup ini tiba-tiba lahan milik Sumita Chandra dikuasai secara fisik oleh preman sejak tahun 2015,” jelas Fajar Gora.

Menurut Gora, apa yang terjadi dengan lahan kliennya merupakan praktik mafia tanah secara terang benderang.

“Mengikuti pengertian mafia tanah yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait mafia tanah, apa yang terjadi kepada Sumita Chandra dan ahli warisnya menurut kami sangat mirip,” ujarnya.

Kemiripan antara lain adanya upaya sistematis dan terorganisir menggunakan rekayasa hukum dan kebijakan pemerintah daerah untuk menggoyang kepemilikan Sumita Chandra. Tujuannya agar penyerobot memiliki alasan hukum meski sangat lemah untuk menguasai lahan milik orang secara fisik.

PT MBM Bantah Lahan Dikuasai Preman

Sementara itu kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi membantah bahwa lahan SHM No.5/Lemo dikuasai preman seperti disebutkan kuasa hukum ahli waris Sumita Chandra.

Menurut Aulia Fahmi kepemilikan Sumita Chandra cacat hukum atas lahan SHM No.5/Lemo. Sejumlah bukti peralihan dari The Pit Nio hingga akhirnya ke Sumita Chandra bermasalah.

”Kita ada bukti Labkrim. Karena itu kita minta Charlie Chandra mengembalikan SHM No.5/Lemo. Kita akan kembali laporkan ke Polda Metro Jaya” kata Aulia Fahmi.

 

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network