JAKARTA, iNewsDepok.id – Kasus sengketa lahan 8,7 hektare di Desa Lemo Kabupaten Tangerang masih bergulir di Polda Metro Jaya. Sengketa ini turut menyebut kavling komersial yang dijual seharga Rp20 juta per meter persegi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK).
Fajar Gora, kuasa hukum Charlie Chandra, ahli waris Sumita Chandra mengungkapkan kasus ini memang sudah bergulir di Polda Metro Jaya.
Itu terjadi setelah kliennya Charlie Chandra dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aulia Fahmi, kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan Sertipikat Hak Milik (SHM No.5/Lemo) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP.
Dalam prosesnya, Charlie Chandra mengajukan balik nama sertifikat warisan ayahnya, Sumita Chandra ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Pengajuan balik nama melalui kantor PPAT Sukamto.
Namun SHM No.5/Lemo tersebut disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saat klien kami diperiksa penyidik sebagai saksi pada 2 Maret 2023, ternyata di hari yang sama, penyidik lainnya pergi ke PN Tangerang untuk mengambil izin penyitaan terhadap SHM No.5/Lemo,” ucap Fajar Gora dalam rilis yang diterima iNews Depok (12/5/2023).
Keesokan harinya, jelas Fajar Gora, penyidik Unit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan SHM No.5/Lemo tersebut di BPN Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2023, Charlie Chandra kliennya mendapat surat dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo tertanggal 3 Maret 2023.
Penyitaan SHM No.5/Lemo dan keluarnya Surat Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo terjadi di tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Maret 2023.
“Menurut saya ini janggal, karena surat keputusan itu juga hanya dilemparkan ke pekarangan rumah klien kami,” papar Gora.
Karena berbagai kejanggalan tersebut, Fajar Gora menyatakan Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan proses penyidikan atas laporan PT MBM terhadap Charlie Chandra.
“Kami sudah cek ke Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa laporan terhadap klien kami sudah dicabut. Dan Kami sangat mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya tersebut,” kata Fajar Gora.
Fajar Gora mengaku lahan milik kliennya diambil paksa preman pada tahun 2015. Sejumlah penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengaku memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Setelah itu lahan tersebut disulap menjadi bagian PIK 2 yang pada tahun 2016 dijual kepada konsumen dengan harga Rp20 juta per meter,” terang Fajar Gora.
Lebih lanjut Fajar Gora menjelaskan, lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam cluster Tokyo Riverside. Cluster Tokyo Riverside berada dalam kawasan PIK 2 yang dibangun oleh PT Kukuh Mandiri Lestari (KML).
"PT KML sendiri merupakan perusahaan pengembang yang dimiliki PT Agung Sedayu Grup dan Salim Grup," beber Fajara Gora.
Fajar Gora menambahkan lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut diperoleh Sumita Chandra dengan cara membeli dari Chairil Widjaja pada 9 Februari 1988. Proses jual beli tercatat dalam AJB No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto.
Pada awalnya Chairil Widjaja membeli lahan tersebut dari seorang bernama Paul Chandra pada tahun 1982. SHM No.5 tersebut tercatat atas nama The Pit Nio yang merupakan orang kepercayaan Paul Chandra.
Nama The Pit Nio dipakai Paul Chandra saat memecah 40 hektar lahan milik Paul Chandra menjadi empat SHM. Diantaranya ialah SHM No.5/Lemo dengan luas 8,7 hektar.
Bahwa jual beli antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. Selanjutnya pada tahun 1986, Chairil Wijaya membaliknamakan SHM No.5/ Lemo tersebut menjadi atas nama Chairil Wijaya.
“Sumita Chandra bersedia membeli lahan milik Chairil Wijaya dengan SHM No.5/Lemo atas nama Chairil Wijaya karena status tanah sudah jelas,” tandas Fajar Gora.
Setelah itu lahan seluas 8,7 hektar tahun 1988 dibaliknamakan menjadi SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
Proses balik nama tersebut dilakukan Sumita Chandra sepengetahuan Chairil Widjaya dan The Pit Nio.
Hal itu terlihat dari bukti Surat Kuasa No.17 dan 18 yang dibuat The Pit Nio dihadapan Notaris Siti Noerjami Soepangat.
“Sejak 1988, SHM No.5/Lemo akhirnya sah menjadi atas nama Sumita Chandra,” kata Fajar Gora.
Sengketa lahan SHM No.5/Desa Lemo muncul pada 19 April 1997.
Menurut Fajar Gora, Ny Vera Juniarti Hidayat yang mengaku menerima hibah tanah itu dari The Pit Nio menggugat keabsahan jual beli The Pit Nio kepada Chairil Wijaya dan menggugat keabsahan jual beli dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra.
“Yang dijadikan bukti dalam perkara gugatan Vera Juniarti adalah Putusan Pidana No.596/Pid/S/1993/PN/Tng yang pada pokoknya Paul Chandra terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio,” tutur Fajar Gora.
“Gugatan itu gagal total bahkan hingga Kasasi MA menolak pada 12 April 2005,” tambah Fajar Gora.
Gora menerangkan setelah lolos dari badai perdata, Sumita Chandra dikerjai dengan laporan pidana Sofyan Anwar pada 19 Juni 2014 ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini naik ke tingkat penyidikan dan Sumita Chandra ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu.
Namun selanjutnya Laporan Polisi terhadap Sumita Chandra tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena Sumita Chandra meninggal dunia.
“Diantara kepungan pidana dan munculnya IPL Pemkab Tangerang kepada PT MBM yang terafiliasi ke Agung Sedayu Grup ini tiba-tiba lahan milik Sumita Chandra dikuasai secara fisik oleh preman sejak tahun 2015,” jelas Fajar Gora.
Menurut Gora, apa yang terjadi dengan lahan kliennya merupakan praktik mafia tanah secara terang benderang.
“Mengikuti pengertian mafia tanah yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait mafia tanah, apa yang terjadi kepada Sumita Chandra dan ahli warisnya menurut kami sangat mirip,” ujarnya.
Kemiripan antara lain adanya upaya sistematis dan terorganisir menggunakan rekayasa hukum dan kebijakan pemerintah daerah untuk menggoyang kepemilikan Sumita Chandra. Tujuannya agar penyerobot memiliki alasan hukum meski sangat lemah untuk menguasai lahan milik orang secara fisik.
PT MBM Bantah Lahan Dikuasai Preman
Sementara itu kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi membantah bahwa lahan SHM No.5/Lemo dikuasai preman seperti disebutkan kuasa hukum ahli waris Sumita Chandra.
Menurut Aulia Fahmi kepemilikan Sumita Chandra cacat hukum atas lahan SHM No.5/Lemo. Sejumlah bukti peralihan dari The Pit Nio hingga akhirnya ke Sumita Chandra bermasalah.
”Kita ada bukti Labkrim. Karena itu kita minta Charlie Chandra mengembalikan SHM No.5/Lemo. Kita akan kembali laporkan ke Polda Metro Jaya” kata Aulia Fahmi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait