JAKARTA, iNews.id - Harga minyak goreng di Tanah Air masih melambung tinggi, karena terpengaruh harga crude palm oil (CPO) di pasar ekspor sedang tinggi.
Oleh karena itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
BACA JUGA:
Target 70 Persen Vaksinasi Dosis Pertama Belum Tercapai di 7 Provinsi
"Soal minyak goreng, karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan kepada Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (3/1/2022).
Presiden mengaskan, prioritas pertama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau.
BACA JUGA:
Sasaran Vaksinasi Booster 21 Juta Jiwa Masyarakat, Dimulai 12 Januari 2022
Jika perlu, ungkap Presiden, Mendag Muhammad Lutfi dapat melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali.
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN, beserta anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor," ujar Presiden.
Sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.".
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 3 Januari 2020, minyak goreng kemasan bermerek 1 senilai Rp20.400 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek 2 seharga Rp20.200 per kilogram, dan minyak goreng curah secara nasional terpantau sebesar Rp18.550 per kilogram.
BACA JUGA:
Kasus Omicron di Tanah Air 152 Orang, 6 di antaranya Transmisi Lokal
Tingginya harga minyak goreng disebabkan meningkatnya harga CPO internasional yang mencapai US$1.305 per ton atau naik 27,17 persen dari awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng.
Kenaikan harga CPO tersebut dipicu oleh meningkatnya permintaan CPO dan turunnya pasokan minyak sawit dunia.
Selain itu, dipicu kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B 30. Tren kenaikan harga CPO sudah terjadi sejak Mei 2020.
Sementara penyebab lainnya adalah turunnya pasokan minyak sawit dunia seiring dengan turunnya produksi sawit Malaysia sebagai salah satu penghasil CPO terbesar.
Faktor lain adalah gangguan logistik selama pandemi COVID-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait