Bolehkan Bayar Zakat Fitrah dari Uang Hasil Berhutang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Dhodi
Ustadz Abdul Somad. Foto: Instagram @ustadzabdulsomad_official.

DEPOK, iNewsDepok.id – Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali yaitu di akhir bulan Ramadan.

Setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ (ukuran takaran bukan timbangan) makanan pokok atau setara dengan 2,5 kilogram beras di Indonesia. Atau bisa dengan sejumlah uang yang setara dengan ukuran beras tersebut.

Namun muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang hasil pinjaman atau berhutang dan bagaimana hukumnya?

Dikutip dari kanal YouTube Jejak Wali, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah dari uang hasil berhutang pada orang lain.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan.

Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, 1 sha’ kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega.

"Ketika tidak ada, maka makanan pokok seperti beras, dengan ukuran 1 sha’ beras," kata Ustadz Abdul Somad.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network