
DEPOK, iNews Depok. id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah senilai Rp45.000 per jiwa, atau setara dengan 2,7 kilogram (kg) beras. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 13 Februari 2025.
Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil dari rapat bersama antara Baznas Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Kementerian Agama (Kemenag), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Biro Ekonomi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Depok.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah tersebut dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
"Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu. Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu," ujar Endang, Jumat (21/03/2025).
Masyarakat diberikan pilihan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp45 ribu atau beras seberat 2,7 kg (3,5 liter). Endang menambahkan, jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya dapat dialokasikan sebagai infak.
Penetapan ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Baznas Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang menetapkan besaran zakat fitrah di seluruh wilayah Jawa Barat sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Endang mengimbau masyarakat Kota Depok untuk menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada penerima yang berhak. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait