Kesepuluh: Status Puasa Orang yang Berniat Akan Membatalkannya
Orang yang berniat akan membatalkan puasanya, seperti apabila mendapati makanan atau minuman maka puasanya tidak batal sampai ia makan atau minum.[12]
Kaidahnya adalah, barangsiapa berniat keluar dari ibadah maka batal ibadahnya kecuali pada haji dan umroh, dan barangsiapa berniat akan melakukan salah satu pembatal ibadah maka ibadahnya tidak batal sampai ia melakukannya.[13]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait