JAKARTA, iNewsDepok.id - Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa buka suara soal kliennya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Jumiatun Van Dongen. Diketahui, Jumiatun merupakan salah satu pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Rusdianto mengatakan pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bagian dari upaya kriminalisasi kliennya.
"Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor bernama Jumiatun itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya Jumiatun, Willem," ungkap Rusdi kepada wartawan, pada Selasa (4/4/2023).
Rusdi mengungkapkan jika rekan Helmut Hermawan bernama Thomas Azali ketika menandatangani akta perjanjian tidak bertatap muka dengan Jumiatun.
"Dia menandatangani tanpa bertemu dengan Jumiatun. Tetapi yang bawa dokumen untuk ditandatangani oleh Pak Thomas adalah si Willem itu," katanya.
Lebih lanjut, Rusdianto mengatakan bahwa setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Thomas, kemudian dibawa lagi oleh Willem untuk ditandatangani istrinya, Jumiatun.
"Yang mana dijanjikan bahwa setelah ditandatangani oleh istrinya, maka dokumen itu akan diserahkan kembali ke Pak Thomas. Nah artinya ketika dokumen itu diterima oleh Pak Thomas, kan sudah ada tanda tangan Jumiatun yang ditandatangani di tempat lain, di waktu yang berbeda," lanjutnya.
Karena itu, Kuasa Hukum Helmut itu pun menduga jika Willem lah yang melakukan pemalsuan tersebut.
"Apakah mungkin Pak Thomas yang memalsukan seperti itu? Ya nggak mungkin lah, dokumennya dibawa oleh Willem kok. Bisa jadi orang yang membawa dokumen itu yang memalsukan tanda tangan," tambahnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait