Komnas HAM: Kapolda Sulsel Langgar UU karena Tolak Pemenuhan Hak Kesehatan Helmut Hermawan

Kartika
Komnas HAM mendesak Kapolda Sulsel untuk memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, yang sedang sakit dan ditahan. Foto: dok Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan. Saat ini Helmut Hermawan sedang sakit dan ditahan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Komnas HAM setelah pihaknya menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa (7/3/2023).

"Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri," ucap Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/3/2023).

Sebagai informasi, saat ini Helmut Hermawan dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun. Oleh karena itu, menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan.

“Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya," lanjut Hari.

Lebih lanjut Hari mengungkapkan, jika Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Rekomendasi tersebut, kata Hari, penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik.  

"Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulsel untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," ujar Hari lebih lanjut.

Untuk diketahui, hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.

"Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan, sebab ini menyangkut HAM,” tegas Fickar.

Lebih lanjut menurut Fickar, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

“Jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU," ujar Fickar.

Sebagaimana diketahui, Helmut Hermawan adalah direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network