Ini Kebijakan Jam Belajar Mengajar di Kota Depok Selama Ramadan

Tama
Disdik Kota Depok mengubah jam belajar dan mengajar selama Ramadan. Foto: iNews Depok/Insan Sujadi

DEPOK, iNewsDepok.id - Memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada siswa sekolah. Perubahan terlihat dari jam belajar mengajar selama bulan suci Ramadan berlangsung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan.

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno menyebut, dalam SE tersebut, tertulis libur awal Ramadan yaitu tanggal 23-25 Maret 2023. Lalu, pelaksanaan KBM dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi di masing-masing sekolah.

"Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," kata Sutarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).

"Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network