"Pagarnya berada di fasilitas umum," ucap Dwi Prakoso pengembang yang berharap agar tembok atau pagar perumahan Cibubur 2 dibuka sehingga menjadi akses masuk ke kavling perumahannya.
Sedangkan Camat Ciracas, Yus Wil Rasyid mengatakan, status lahan merupakan fasilitas umum (fasum).
"Dahulunya ada jalan ke arah belakang, belum di pagar. Sebelumnya tidak ada. Jadi arah akses ke tanah belakang itu ditembok atau dibangun warga.
Saat ini status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan oleh pihak pengembang Sarana Jaya yang membangun perumahan Cibubur Indah 2. Jadi itu merupakan fasilitas umum dan pengelolaannya diserahkan ke pemda," tegas Yul Wil Rasyid.
Terkait intimidasi dan keberpihakan Camat pada pengembang DP Yul Wil Rasyid mengatakan, hanya sebagai penengah.
"Kita tidak berpihak kemana mana. Kita sebagai pengayom, kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan, harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum," katanya.
Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya di tingkat wali kota.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait