“Mengenai bagian kedua tangan, kedua betis, dan punggung hingga korban mengalami luka bakar,” ujarnya.
Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk diamankan.
“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” ucap Fauzan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait