JAKARTA, iNewsDepok.id - Khilal Hamdika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian lantaran tega menganiaya pacarnya yang berinisial APD (19) dengan setrika panas. Khilal tega menyiksa kekasihnya, lantaran kesal dengan korban yang lama membalas pesan WhatsApp (WA).
Peristiwa itu diketahui terjadi di rumah Khilal di kawasan Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan menyebutkan kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Fauzan pun meminta korban melakukan visum di rumah sakit untuk memperkuat laporannya.
“Selanjutnya korban diantar ke RS Islam untuk dilakukan visum, selesai divisum korban membuat laporan ke SPKT Polsek Kemayoran,” kata Fauzan saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Akibat ulah kekasihnya, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh.
“Mengenai bagian kedua tangan, kedua betis, dan punggung hingga korban mengalami luka bakar,” ujarnya.
Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk diamankan.
“Di dalam kamar pelaku, ditemukan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban,” ucap Fauzan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait