Sementara Pakar Hukum Perdata, Prof. Budi Santoso mengatakan apa yang dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN telah tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kaltim.
"Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak," ujar Prof. Budi.
Menurut Prof. Budi, seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji.
“Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan," kata dia.
Lebih lanjut, Prof Budi mengatakan jika dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati.
"Sangat berpotensi (digugat wanprestasi), namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco,” pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait