PLTG Sambera Mangkrak Viral di Medsos, Pakar: Ini Warning untuk PTGN

Kartika
PLTG Sambera yang dikelola oleh PT Pertagas Niaga (PTGN) di Kalimantan Timur (Kaltim) Foto: ESDM

JAKARTA, iNewsDepok.id - Tagar #PLTGSambera dalam beberapa hari terakhir ini viral di media sosial (medsos). Ramainya sorotan netizen Indonesia tersebut muncul karena dugaan proyek gasifikasi PLTG Sambera yang mangkrak.

Sebagaimana diketahui, mandegnya PLTG Sambera berpotensi mengganggu suplai listrik di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.  

Menyikapi viral tagar PLTG Sambera, pakar bisnis digital Tuhu Nugraha menilai hal tersebut seharusnya menjadi warning bagi perusahaan PT Pertagas Niaga (PTGN). Pasalnya, peran netizen saat ini menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah maupun BUMN.

"Dulu fungsi ini kan adanya di media dan LSM. Saat ini netizen dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengontrol yang efektif didengar oleh pemerintah, jadi harus menjadi warning bagi PTGN khususnya terkait kinerja PLTG Sambera," ujar Tuhu, seperti dikutip dari keterangannya pada Kamis (16/3/2023).  

Selain itu, Tuhu menilai PTGN harusnya memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya disorot publik. Pasalnya, hal tersebut dapat mempengaruhi iklim kepercayaan investasi di Indonesia.

Artinya, lanjut Tuhu, harus ada goodwill dan mengakui adanya permasalahan dalam proyek regasifikasi di PLTG Sambera.

"Kita sudah lihat dari berbagai kasus sebelumnya, misal Mario Dandy yang efeknya dan implikasinya luar biasa. Bukan cuma ke orangtuanya, tapi pejabat publik lainnya," ujar Tuhu.

Lebih lanjut Tuhu menilai wajar jika konten yang viral oleh netizen, tentunya menarik media mainstream untuk menaikkan beritanya. Bahkan, melakukan investigasi lebih jauh.

“Pimpinan PTGN harus sadar karena pemerintah saat ini juga sangat peduli soal opini publik. Itu sebabnya peran netizen dan isu yang viral makin menjadi perhatian dari pemerintah," ujarnya lagi.

Sementara Pakar Hukum Perdata, Prof. Budi Santoso mengatakan apa yang dialami PT Risco Energi Pratama memicu munculnya dugaan bahwa PTGN telah tidak komit dalam menjalankan kerja sama atau partnership untuk pekerjaan regasifikasi, storage dan trucking LNG untuk PLTG Sambera di Kaltim.

"Jika tidak komit akibat belum diselesaikannya pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur bisa dinilai dengan sengaja membuat PLTG Sambera mangkrak," ujar Prof. Budi.

Menurut Prof. Budi, seharusnya PTGN patuh pada ikatan kontrak yang disepakati oleh para pihak. Secara hukum lazimnya sudah ada ikatan kontrak yang telah disepakati para pihak, yang tentunya dalam kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa termasuk tata cara penyelesaian sengketa apabila terjadi keadaan salah satu pihak ingkar janji.

“Mungkin cara awal yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk bermusyawarah jika tidak ada titik temu ya jalan terakhir berperkara di pengadilan," kata dia.

Lebih lanjut, Prof Budi mengatakan jika dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang digugat karena tidak mematuhi kontrak pembiayaan yang telah disepakati.

"Sangat berpotensi (digugat wanprestasi), namun semuanya berpulang pada pihak PT Risco,” pungkasnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network