JAKARTA, iNewsDepok.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EOSH atau Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK harus responsif menindaklanjuti dugaan korupsi gratifikasi pejabat negara tersebut.
"Saya kira apa yang sudah diadukan kepada KPK, pasti sudah ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan memprosesnya. Sebab itu KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (14/3/2013).
Fickar mengatakan bahwa gratifikasi di atas nilai Rp10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindakan korupsi. Oleh karena itu, menurut Fickar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang diduga melakukan korupsi.
"Kalau sudah ada bukti, Presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," papar Fickar.
Sebagaimana diketahui, saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel. Sebelumnya IPW menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel terhadap HH sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai jika KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan obyektif.
Menurut Emrus, Wamenkumham EOSH sebagai seseorang yang berkedudukan di Pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.
Pasalnya, menurut Emrus hal tersebut menjadi suatu pendidikan hukum, sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya.
“Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum, sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum," tambah Emrus.
Wamenkumham, lanjut Emrus, harus mengklarifikasi ke KPK atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum, akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus Tipikor.
"KPK itu bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak dibawah tekanan apapun, sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Terkait dengan Wamenkumham yang diduga 'cuci tangan' karena menyerahkan kasus tersebut ke dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat jika sebagai seorang ilmuwan di bidang hukum seharusnya menghadapi kasus tersebut secara ksatria.
"Sebagai ilmuwan hukum, EOSH seharusnya mengatakan bahwa 'ya silahkan saja melaporkan, saya akan hadapi di proses hukum' sejatinya seperti itu yang harus disampaikan, sekaligus menunjukkan keksatriaan, karena bidang dia hukum kan?" lanjut Emrus.
Ketika laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK, maka sebagai seseorang yang paham hukum akan menghadapi laporan tersebut, bahkan seorang diri tanpa pengacara.
"Bila perlu tanpa pengacara, dia yang memberikan tanggapan secara formal menunjukkan suatu bukti dan argumentasi hukum bahwa dia tidak terlibat atau melakukan," tambah Emrus.
Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jika ada aliran dana senilai Rp7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.
"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," ungkap Sugeng di Gedung KPK pada Selasa (14/3/2023).
“Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan 'mereka berdua aspri saya' jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya," lanjut Sugeng.
Kemudian, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar, dalam bentuk mata uang Dolar AS. Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.
"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," ujar Sugeng.
Selanjutnya, kata Sugeng, pada 17 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB dana Rp4 miliar ditambah 3 miliar Dolar AS tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp7 miliar.
Dengan begitu, Sugeng mengatakan bahwa penerimaan uang 3 miliar Dolar AS tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh EOSH.
"Tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM aspri juga dari saudara Wamen EOSH terbukti dalam chat-chat ini," lanjut Sugeng.
Tak hanya itu, Sugeng mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait