Mario Dandy Disanksi DO Oleh Kampus Tempat Kuliahnya

Tama
Mario Dandy Satriyo dikeluarkan dari kampusnya. Foto: istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id - Menanggapi kasus yang menimpa Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma, Universitas Prasetiya Mulya buka suara terkait tindakan salah satu mahasiswanya tersebut. Akibatnya, Mario Dandy dikeluarkan oleh pihak kampus Prasetiya Mulya.

Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023).

Dalam unggahan, Mario dinyatakan dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan kampus.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis pihak kampus di akun Instagram resminya.

Dalam unggahannya, pihak kampus memantau penuh kasus penganiayaan tersebut. Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," tegasnya.

Pihak kampus pun menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tulisnya.

Berikut sikap dan pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya terkait kasus yang menimpa Mario Dandy Satrio:

'Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

 

Jakarta, 24 Februari 2023

ttd

Prof. Dr. Djisman Simandjuntak

Rektor Universitas Prasetiya Mulya'


Pernyataan sikap Universitas Prasetiya Mulya terkait tindakan Mario Dandy. Foto: Tangkapan Layar

Seperti diketahui, sosok Mario Dandy Satrio menyedot perhatian publik setelah menganiaya seorang pria bernama David yang ternyata adalah anak dari GP Ansor hingga koma dan harus dirawat di ruang ICU RS Medika, Jakarta Selatan.

Pria yang kabarnya pernah mengenyam ilmu di SMA Taruna Nusantara ini diketahui merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Yang menarik dari kasus ini adalah kepemilikan kendaraan mewah Rubicon dan Harley Davidson dikabarkan telah menunggak pajak.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network