Buang Korban Yang Ditabrak, Pengemudi Ojol Ini Ngaku Takut Tak Bisa Biayai Korban di RS

Tama
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto: iNews Depok/R Ratna Purnama

DEPOK, iNewsDepok.id - Pengemudi ojek online (ojol), sekaligus pelaku tabrak lari di Depok, Ery Riansyah Arifin (ERA), membuang korbannya Ellyeven (53), karena panik. Dia mengaku khawatir dengan biaya rumah sakit dan hal lainnya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, hal itu diketahui setelah penyidik melakukan interogasi mendalam terhadap pelaku. Pelaku membuang korban karena panik atas bayang-bayang dan tanggung jawab yang harus dilakukan.

"Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya (akhirnya buang korban)," kata Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (18/2/2023).

Peristiwa ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sawangan, persisnya di jalan menurun depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas pada Rabu (15/2/2023) siang.

Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah pada bagian kaki kirinya.

Kepada rekan korban, pelaku mengatakan akan bertanggung jawab dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu rekan korban mengikuti dari belakang.

Namun dalam perjalanan, rekan korban kehilangan jejak pelaku. Sehingga pelaku melarikan diri.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian. Korban mengerang kesakitan di atas semak-semak, di depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.

Sebelumnya juga diberitakan, wajah terduga pelaku sempat viral dari rekaman CCTV yang diunggah warga.

Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pukul 18.00 WIB.

ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Depok," kata Fuady.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network