Buang Korban Yang Ditabrak, Pengemudi Ojol Ini Ngaku Takut Tak Bisa Biayai Korban di RS

Tama
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady. Foto: iNews Depok/R Ratna Purnama

Namun dalam perjalanan, rekan korban kehilangan jejak pelaku. Sehingga pelaku melarikan diri.

Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian. Korban mengerang kesakitan di atas semak-semak, di depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.

Sebelumnya juga diberitakan, wajah terduga pelaku sempat viral dari rekaman CCTV yang diunggah warga.

Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pukul 18.00 WIB.

ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Depok," kata Fuady.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network