JAKARTA, iNewsDepok.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp49,8 juta. Jumlah tersebut turun dari usulan Kemenag sebelumnya, yaitu sebesar Rp69 juta yang akan ditanggung jamaah.
Angka tersebut disepakati Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
“Kita sepakat besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7%. dengan skema ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menag Zainut Tauhid.
Sebelumnya, Panja BPIH Komisi VIII DPR bersama Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menyisir komponen biaya haji secara intensif selama dua pekan, hingga akhirnya mencapai sebuah kesimpulan.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan sejumlah kesimpulan dalam Rapat Panja BPIH.
Yakni, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7%, untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8 triliun.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait