"Kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tapi sekali lagi kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak, dengan memperlakukan anak berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Syam Ramadhan Putra mengatakan, Pelaku penusukan juga ternyata anak bandar narkoba yang ditangkap polisi. Meski demikian dari pemeriksaan kepolisian, pelaku tidak terkait jaringan bisnis narkoba yang dijalankan ayah pelaku.
"Untuk sementara anaknya tidak terkait jaringan bapaknya akan tetapi murni hanya melakukan pembelaan atas bapaknya yang ditangkap oleh anggota polisi," kata Kompol Syam Ramadhan Putra.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP P. Siahaan ditusuk saat penggerebekan kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2023). Korban ditusuk di bagian punggung dengan pedang.
Beruntung nyawa AKP Siahaan tertolong dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban menjalani perawatan intensif untuk pemulihan lebih lanjut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait