JAKARTA, iNewsDepok.id - BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan dan digantikan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan jaminan KRIS tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di rumah sakit akan disamakan. Salah satu contoh yang dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.
Hal ini dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan pengap ketika menjalani perawatan.
"Jadi kita ingin memberikan layanan yang terbaik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing dan tempat tidur ada pemisahnya," jelas Budi.
Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).
Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk penerapan KRIS.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal, Senin (16/1/2023) lalu.
Bahkan iuran jaminan BPJS akan terjaga hingga tahun 2024.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait