DEPOK, iNewsDepok.id - Kota Depok, Jawa Barat, dijadwalkan mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebesar 96 persen pada tahun ini. Artinya, semua warga Depok, baik yang mampu maupun tidak mampu, bisa berobat di rumah sakit dan puskesmas tanpa perlu memiliki BPJS Kesehatan.
Hal ini merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memastikan semua warganya mendapatkan hak atas jaminan kesehatan. Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Depok mengalokasikan anggaran tambahan Rp100 miliar untuk pembiayaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bagi masyarakat pra sejahtera.
Dengan anggaran tersebut, Pemkot Depok akan mendaftarkan semua warganya yang belum memiliki BPJS PBI. Warga yang masuk kategori tidak mampu bisa mendaftarkan diri di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
"Kalau ada warga, tetangga atau saudara yang masuk kategori tidak mampu segera daftarkan," kata Sekda Kota Depok, Supian Suri, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Kamis (16/11/2023).
Supian menjelaskan, warga yang berobat di rumah sakit atau puskesmas cukup menunjukkan KTP Depok. Tidak perlu menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau kartu identitas lain.
"2023 UHC, 2024 juga UHC, InsyaAllah warga Depok ke RS dan puskesmas cukup bawa KTP sudah bisa dilayani, syaratnya punya KTP Depok," pungkas Supian.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait