Pemerintah Tanggung Biaya Pasien Gagal Ginjal Akut

Putri Nabila
Gagal ginjal akut masih menghantui masyarakat. Salah satu isu penyebab adalah penggunaan obat sirup. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 255 kasus gagal ginjal akut pada anak yang tersebar di 25 Provinsi di Indonesia. Dan bertambah setiap harinya.

Hal yang menimbulkan banyak kekhawatiran masyarakat, dari segi kesehatan dan finansial.

Hal ini di tanggapi oleh Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril pada Selasa (25/10/2022) saat konferensi pers Update Gagal Ginjal. Ia mengatakan pembiayaan pasien gagal ginjal akut akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Jadi pembiayaan pertama dari jaminan pelayanan kesehatan yaitu BPJS,” ujar Syahril didepan awak media, Selasa (25/10/2022).

Ia juga menegaskan untuk masyarakat yang tidak mampu seluruh pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah.

"Apabila tidak mampu bagi masyarakat, akan ditanggung oleh pemerintah semuanya," pungkas dr. Syahril

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network